Dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus
berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita.
Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor
guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha
pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Michael G.
Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa “educational
change depends on what teachers do and think…”. Pendapat tersebut
mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat
bergantung pada “what teachers do and think “. atau dengan kata lain
bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
Jika kita amati lebih jauh
tentang realita kompetensi guru saat ini agaknya masih beragam. Sudarwan Danim
(2002) mengungkapkan bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia
adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang
memadai. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh
derajat penguasaan kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya
yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.
Apa yang dimaksud dengan
kompetensi itu ? Louise Moqvist (2003) mengemukakan bahwa “competency has
been defined in the light of actual circumstances relating to the individual
and work. Sementara itu, dari Trainning Agency sebagaimana disampaikan Len
Holmes (1992) menyebutkan bahwa : ” A competence is a description of
something which a person who works in a given occupational area should be able
to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a person
should be able to demonstrate.”
Dari kedua pendapat di atas
kita dapat menarik benang merah bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan
gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do)
seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang
seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan.Agar dapat melakukan (be able
to do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki
kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude)
dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian
kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam
melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang
dapat ditunjukkan..
Lebih jauh, Raka Joni
sebagaimana dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan tiga
jenis kompetensi guru, yaitu :
- Kompetensi profesional; memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
- Kompetensi kemasyarakatan; mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
- Kompetensi personal; yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran : ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara itu, dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat
jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah
No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
- Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
- Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Sebagai pembanding, dari
National Board for Profesional Teaching Skill (2002) telah merumuskan standar
kompetensi bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar bagi guru untuk mendapatkan
sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers Should Know and Be Able to Do,
didalamnya terdiri dari lima proposisi utama, yaitu:
- Teachers are Committed to Students and Their Learning yang mencakup : (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas cakrawala berfikir siswa.
- Teachers Know the Subjects They Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
- Teachers are Responsible for Managing and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
- Teachers Think Systematically About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a) Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
- Teachers are Members of Learning Communities mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber daya masyarakat.
Secara esensial, ketiga
pendapat di atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang prinsipil. Letak
perbedaannya hanya pada cara pengelompokkannya. Isi rincian kompetensi
pedagodik yang disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah teramu dalam
kompetensi profesional. Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya
pengelompokan jenis kompetensi, tetapi langsung memaparkan tentang aspek-aspek
kemampuan yang seyogyanya dikuasai guru.
Sejalan dengan tantangan
kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan
semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih
dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa
mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed
terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan
berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan
satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak
memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan
terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan
kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi
tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan
proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang
dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan
harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang
dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak
pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum
kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan
dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan
pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar, saran, atau kritik Anda